
Pangkalpinang – Tim Buser Naga Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan 3 Pelaku Begal dengan kerugian Rp. 219.350.000,- yang diamankan pada hari Rabu sampai dengan Kamis tanggal 9-10 Juli 2025.
“Pelaku yang diamankan berperan sebagai eksekutor (diamankan di Pangkalpinang) dan perencana Curas (diamankan di Garut).” Jelas Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H., Jum’at, 11 Juli 2025.
Korban pembegalan adalah CKS (51) seorang Karyawan swasta yang dibegal pada hari selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 01.30 WIB. Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang kerumah di ikuti oleh pelaku.
Pelaku memukul kepala bagian belakang korban dan mengambil motor, HP, serta barang yang ada dalam motor korban yang di letakan di dashboard motor sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 219.350.000,- (Dua Ratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Pelaku yang diamankan adalah SO (22). Dirinya merupakan otak pelaku pembegalan yang diamankan di Desa Cibodas Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, hari Rabu (9/7/25), pukul 18.01 WIB.
Pelaku kedua ES (22), perannya adalah sebagai Eksekutor 1 (orang yang memukul korban saat eksekusi mengunakan sebuah kayu dengan ukuran -+ 70 cm, dan membawa motor beserta handphone korban menuju pelaku SO). Dirinya diamankan di Jl. Suka Damai, Mangkol Kec. Pangkalan Baru, Kamis (10/7/25), pukul 01.38 WIB.
Pelaku ke tiga adalah WA (21). Dirinya berperan sebagai eksekutor 2 (orang yang mengendarai motor bersama ES saat eksekusi, dan membuang motor korban di sungai arah lokalisasi Teluk Bayur Kec. Rangkui). Dirinya diamankan di Jl. Suka Damai, Mangkol Kec. Pangkalan Baru, Kamis (10/7/25), pukul 04.21 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna Hijau milik Wahyu, 1 buah Kayu dengan panjang ±70 cm, 1 unit Iphone XR warna Putih milik SO, 2 kartu Atm milik SO, 1 unit Sepeda Motor Yamaha NMax warna hitam, 1 buah Helm Merk INK Warna Hitam, Uang tunai sebesar Rp. 320.000,- (Tiga ratus dua puluh ribu rupiah) milik SO, 3 unit Hp milik ES, 1 buah sepeda milik ES, 1 unit Hp merk Vivo milik WA.