
Pangkalpinang – Tim Buser Naga bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Minggu (27/7/25) di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung.
Pelaku berinisial T (23) ditangkap atas laporan dugaan persetubuhan terhadap korban NER (16), yang merupakan pacarnya.
Peristiwa itu terjadi berulang kali, sekitar enam kali selama bulan November 2024, di sebuah mess tempat tinggal pelaku yang beralamat di Jalan Moh. Toyib, Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Kejadian ini dilaporkan oleh ibu kandung korban, YS (45), setelah korban diketahui mengalami kehamilan akibat perbuatan pelaku.
Berdasarkan kronologi pengungkapan, Tim Buser Naga menerima informasi keberadaan pelaku pada Jum’at (25/7/25). Selanjutnya, pada Sabtu (26/7/25), tim berangkat menuju Provinsi Lampung melalui jalur darat dan laut.
Dalam perjalanan, petugas berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Gunung Agung, yang kemudian berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya pada pukul 21.30 WIB malam itu.
Keesokan harinya, Minggu (27/7/25) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Buser Naga dan Unit PPA tiba di Polsek Tulang Bawang Barat dan langsung melakukan interogasi terhadap pelaku.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku awalnya berkenalan dengan korban melalui aplikasi pertemanan OMI, kemudian menjalin hubungan pacaran.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut.