
Pangkalpinang – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Kota Pangkalpinang.
Pelaku berinisial MA (30), warga Jalan Gang Puyu Raya, Kampak, berhasil diamankan pada Kamis, (10/7/25) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah rekannya, W (27), yang beralamat di Jalan Lembawai, Kelurahan Salemba, Kecamatan Gabek.Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu, (28/5/25), di Jalan Perumahan Paradise Residence, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Korban bernama AS (75), menyadari burung peliharaannya telah hilang saat hendak memberi makan burung jenis lovebird miliknya sekitar pukul 05.30 WIB.
Setelah memeriksa rekaman CCTV milik tetangga, korban melihat seorang tak dikenal mengambil tiga ekor burung lovebird beserta dua kandangnya sekitar pukul 00.12 WIB.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp3.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut.
Bertindak cepat, Tim Buser Naga melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah kandang burung berwarna kuning dan hitam, dua ekor burung lovebird yang masih hidup, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat beraksi di lokasi kejadian. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum selanjutnya.