
Pangkalpinang – Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Tim Buser Naga kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Pada Sabtu (12/7/2025) dini hari.
Tim melakukan pengembangan terhadap tersangka MA (30), yang sebelumnya telah diamankan dalam kasus pencurian burung, dan berhasil mengungkap keterlibatannya dalam kasus pencurian tiga unit handphone yang terjadi pada Senin, (30/6/25), di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang.
Peristiwa pencurian tersebut menimpa seorang pelajar asal Bangka Tengah A (18), yang mengalami kerugian sebesar Rp3.800.000.
Pelaku masuk ke rumah korban dalam kondisi sepi dan pintu terbuka, lalu mengambil tiga unit handphone dari dalam kamar, yakni 1 unit VIVO Y12 warna merah, 1 unit ITEL warna biru, dan 1 unit Redmi 10 5G warna hijau, yang saat itu sedang dalam kondisi diisi daya.
Dari hasil interogasi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa setelah mencuri ketiga handphone tersebut, barang-barang curian disimpan di rumahnya di daerah Kampak.
Dua minggu kemudian, pelaku menggadaikan ketiga handphone tersebut secara terpisah di beberapa lokasi di Kota Pangkalpinang, dengan total uang yang diperoleh sebesar Rp950.000.
Uang hasil kejahatan tersebut oleh pelaku digunakan untuk membeli sabu, bermain judi, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas pengakuan tersebut, tim Buser Naga segera mengamankan pelaku beserta barang bukti tiga unit handphone dari berbagai lokasi tempat pegadaian, guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Pangkalpinang.