Pangkalpinang – Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Tim Buser Naga bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Intan berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang beraksi di dua lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, (9/8/2025).
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial IS (43) yang menjadi sasaran penjambretan pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Abdullah Addari, Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Saat itu, korban yang tengah mengendarai sepeda motor hendak membeli buah, tiba-tiba dipepet pelaku dari arah samping dan tas milik korban yang berada di bahu sebelah kiri dirampas.
Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh hingga mengalami patah tulang di bahu kiri dan kehilangan tas berisi handphone, uang tunai Rp800 ribu, KTP, dan kartu BPJS dengan total kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial F (27) yang merupakan residivis kasus serupa. Pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, tim gabungan mendapati keberadaan pelaku di daerah Konghin.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melawan dan melarikan diri, namun petugas sigap mengambil tindakan tegas dan terukur hingga pelaku berhasil ditangkap.
Dalam pemeriksaan, F mengakui perbuatannya serta mengungkap modus operandi yang dilakukan. Pelaku meminjam sepeda motor dari temannya dengan alasan pergi ke konter HP, lalu di tengah perjalanan melihat korban membawa tas. Pelaku kemudian memepet korban dan merampas tas tersebut.
Setelah berhasil, pelaku melarikan diri menuju daerah Pintu Air, mengambil uang tunai Rp800 ribu dan satu unit ponsel Realme warna hitam, lalu membuang tas korban.
Tak hanya itu, pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi serupa pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 23.10 WIB di Jalan Solihin, Gang Baru, Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, dengan target korban perempuan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Realme warna hitam, satu unit sepeda motor Scoopy putih BN 2858 CC, satu tas warna hitam, satu kaos hitam, satu pasang sandal hitam list merah putih, serta kartu identitas milik korban.