Pangkalpinang — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Pangkalpinang. Petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika, pada Senin malam, (21/7/25), sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka berinisial AF (29), yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap di kediamannya yang beralamat di Jalan Kampung Melayu RT 002 RW 001, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) kotak rokok merek HELIUM, 1 (satu) buah sekop dari potongan sedotan plastik, 1 (satu) ball sedotan plastik, 1 (satu) plastik strip ukuran sedang, 1 (satu) timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah tas warna hitam, serta 1 (satu) unit handphone OPPO warna biru.
Berat total sabu yang diamankan memiliki berat bruto 6,58 gram.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.