PANGKALPINANG – Sat Lantas Polresta Pangkalpinang kembali menghadirkan pelayanan Bus SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Kehadiran layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga Pangkalpinang yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor Satpas Polresta Pangkalpinang. Melalui layanan SIM Keliling, masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih cepat dan efisien di lokasi yang telah ditentukan.
Adapun jadwal pelayanan Bus SIM Keliling Polresta Pangkalpinang yaitu:
Hari Selasa: di Terminal Kampung Keramat Pangkalpinang
Hari Kamis: di Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang
Hari Sabtu: di Bundaran Pos Kota Ramayana
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut atau melakukan konfirmasi terkait layanan perpanjangan SIM A dan SIM C, dapat menghubungi petugas SIM, Aipda Rio di nomor 0821-7978-8558, Brigpol Angga di nomor 0813-7403-8596 dan Bripda Dwiky di nomor 0895-6041-96189.
Dengan hadirnya kembali Bus SIM Keliling ini, Sat Lantas Polresta Pangkalpinang berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas, sekaligus mendukung kemudahan akses masyarakat terhadap layanan kepolisian.