
Pangkalpinang — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.
Upaya tersebut adalah dengan menangkap empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika. Keempat tersangka masing-masing berinisial HS (34), S (49), E (34), dan RH (31).
Berawal penangkapan dilakukan pada Selasa (29/7/25), sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Desa Beluluk, Dusun Beluluk, RT 14 RW 05, Kecamatan Pangkalan Baru, Kota Pangkalpinang.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tiga lokasi yang berbeda.
Barang bukti dari lokasi pertama petugas menemukan narkotika golongan I jenis sabu dalam jumlah besar, terdiri dari satu plastik strip bening ukuran besar dan lima plastik strip bening ukuran sedang. Selain itu, ditemukan pula 133 butir ekstasi (Inex) yang dibungkus dalam tujuh plastik bening. Barang bukti lainnya antara lain satu plastik strip bening kosong ukuran besar, dua plastik kresek warna hitam, sembilan lembar tisu, dan satu kotak plastik warna kuning.
Barang bukti dari lokasi kedua, petugas menyita dua plastik strip bening ukuran besar dan dua plastik strip bening ukuran kecil berisi sabu. Selain itu, ditemukan pula satu setengah butir ekstasi yang dibungkus plastik bening, dua ball plastik strip bening, satu unit timbangan digital, dan satu sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam.
Barang bukti dari lokasi ketiga, petugas kembali menemukan sabu yang dibungkus dalam satu plastik strip bening ukuran besar, satu plastik strip kosong, satu lembar potongan lakban cokelat, satu lembar potongan tisu, dan satu buah kotak rokok merek TITAN.
Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai berat bruto 134,88 gram sabu dan 49,94 gram ekstasi.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat serta upaya intensif anggota di lapangan dalam menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.
“Penangkapan ini adalah bukti nyata keseriusan Polresta Pangkalpinang dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.