PANGKALPINANG – Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Buya Syafi’i Ma’arif Kota Pangkalpinang, Ali Akbar, menyatakan dukungan penuh terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Ali Akbar menyikapi dinamika dan perbincangan publik yang berkembang terkait kelembagaan Polri. Ia menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden telah memiliki dasar hukum yang jelas dan sah.
“Posisi Polri di bawah Presiden telah diatur dalam Pasal 7 Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000. Oleh karena itu, ketentuan tersebut harus dihormati dan dijalankan,” ujar Ali Akbar.
Menurutnya, pengaturan tersebut merupakan bagian dari hasil reformasi yang bertujuan menjaga stabilitas sistem ketatanegaraan serta memastikan Polri menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan konstitusi.
Ali Akbar berharap seluruh elemen masyarakat dapat menyikapi isu terkait Polri secara objektif dan tidak keluar dari koridor hukum yang berlaku.