
Pangkalpinang – Seusai melaksanakan upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H. bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Babel menjenguk serta memberikan santunan kepada Sdri. Ropianti, korban tindak pidana penganiayaan berat berupa penyiraman air keras/raksa.
Kunjungan tersebut dilaksanakan di Primaya Hospital Bhakti Wara, Jalan Solihin GP, Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang, Minggu (17/8/25).
Santunan yang diberikan berupa bantuan biaya pengobatan, sebagai bentuk kepedulian pemerintah, Polri, dan LPSK terhadap kondisi korban. Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pangkalpinang menyampaikan dukungan moril dan menegaskan bahwa kasus ini sudah ditangani dengan serius.
“Pelaku berjumlah dua orang dan saat ini sudah berhasil ditangkap. Polresta Pangkalpinang berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas agar korban memperoleh keadilan,” tegas Kapolresta.
Pj. Wali Kota Pangkalpinang juga menyampaikan doa agar Sdri. Ropianti segera pulih, serta memastikan pemerintah daerah akan terus memberikan perhatian dan pendampingan bagi korban.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi Polresta Pangkalpinang, Pemerintah Kota, dan LPSK Babel dalam memberikan perlindungan, dukungan, dan rasa keadilan bagi korban tindak pidana kekerasan.