PANGKALPINANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana perzinahan, Minggu (1/2/26) dini hari.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial DN (40), seorang laki-laki, dan AL (27), seorang perempuan.
Kasus ini terungkap setelah pelapor yang merupakan istri sah dari DN mendapat informasi bahwa suaminya menginap di sebuah kontrakan bersama perempuan lain. Pelapor kemudian mengajak teman serta warga sekitar untuk mendatangi lokasi tersebut.
Setibanya di kontrakan, pelapor mendapati suaminya berada di dalam rumah bersama AL dan diketahui telah tinggal bersama dalam waktu yang cukup lama. Merasa dirugikan, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan laporan tersebut, pada Minggu (1/2/26) sekitar pukul 02.00 WIB, Unit PPA langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan DN dan AL.
Saat dilakukan interogasi, keduanya mengakui telah melakukan perzinahan di rumah kontrakan tersebut. Setelah itu, DN dan AL beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Pangkalpinang.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk mendalami kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.