PANGKALPINANG – Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga kembali menunjukkan kesigapannya dengan berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dikenal sebagai spesialis pencuri katalis knalpot mobil. Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/9/2025).
Kasus ini bermula dari aksi pencurian pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Tegal, Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang. Saat itu, pelaku mencuri katalis knalpot mobil Grandmax milik PT. NEXWAVE yang sedang terparkir di pinggir jalan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Buser Naga memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Pulau Celagen, Kabupaten Bangka Selatan. Pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tim segera bergerak menuju lokasi menggunakan jalur darat dan laut dengan waktu tempuh sekitar sembilan jam. Setibanya di sana, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama EG (27) yang diduga sebagai pelaku.
Dalam interogasi awal, EG mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Aksi itu dilakukan dengan cara menyewa mobil Xenia selama dua hari untuk mencari sasaran di wilayah Semabung. Katalis hasil curian kemudian dijual seharga Rp3.200.000 dan uangnya dipergunakan untuk membeli sabu, bermain judi online, serta kebutuhan sehari-hari.
Tidak hanya itu, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, EG juga mengaku telah melakukan pencurian serupa di 11 lokasi berbeda, sehingga total sudah 12 kali beraksi.
Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polresta dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dengan tertangkapnya pelaku, masyarakat diharapkan dapat lebih tenang, sekaligus menjadi peringatan agar tindak kejahatan serupa tidak kembali terjadi.