Pangkalpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (39), yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Rabu malam, (16/7/25), sekira pukul 22.00 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di depan kantor PPP yang beralamat di Jalan A. Yani, Gang Sahabat, RT 001 RW 004, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain 1 bungkus plastik strip bening ukuran sedang dan 6 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang masing-masing berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto mencapai 5,42 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah perlengkapan seperti potongan sedotan, kotak minuman, plastik strip, timbangan digital, hingga telepon genggam milik tersangka.
Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu tersebut. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Pangkalpinang,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Polresta Pangkalpinang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi yang akurat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.