PANGKALPINANG – Polresta Pangkalpinang menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Mapolresta Pangkalpinang, Selasa (12/5/26).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kanit Pidum, serta Katim Buser Naga dan dihadiri awak media.
Dalam kasus tersebut, Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial ZA (18) yang diduga melakukan aksi curanmor di tiga lokasi berbeda di wilayah Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada 25 Maret 2026 di parkiran Swalayan Ramayana Pangkalpinang, 4 April 2026 di Jalan Budimulia, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya, dan 10 Mei 2026 di halaman parkir Masjid Darul Ikhwan Pasar Pagi.
Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan situasi sepi dan menggunakan kunci motor yang telah dipersiapkan. Dari ketiga kejadian tersebut, korban mengalami total kerugian belasan juta rupiah.
Pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Buser Naga berhasil mengamankan pelaku di Desa Pagarawan, Kabupaten Bangka. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di tiga TKP tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.