PANGKALPINANG – Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian spesialis instalasi listrik kabel tembaga yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya, Minggu (10/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial AS (17), seorang residivis kasus serupa tahun 2025, dan AA (15). Sementara dua pelaku lainnya berinisial R dan A saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan korban terkait pencurian kabel instalasi listrik di sebuah rumah di Jalan Air Mawar I Gang Jagung, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Korban mengetahui kejadian tersebut pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB setelah menerima informasi melalui aplikasi WhatsApp bahwa kabel instalasi listrik di rumah miliknya telah diambil oleh orang tidak dikenal. Saat mendatangi lokasi bersama orang tuanya, korban mendapati kabel instalasi listrik di rumah tersebut telah hilang.
Korban juga menyampaikan bahwa instalasi listrik di rumah tersebut sebelumnya pernah beberapa kali dicuri. Bahkan pada September 2025, kabel instalasi listrik rumah dan gudang milik orang tua korban juga pernah menjadi sasaran pencurian. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp128 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pangkalpinang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Naga langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di kawasan Taman Mandara pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari hasil interogasi, pelaku AS mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban sebanyak dua kali bersama rekannya. Modus yang dilakukan yakni dengan merusak jendela rumah kosong menggunakan obeng sebelum masuk dan mengambil kabel instalasi listrik di dalam rumah.
Tidak hanya itu, para pelaku juga diketahui kembali melakukan aksi pencurian di beberapa rumah kosong lainnya di sekitar lokasi yang sama. Setelah berhasil mengambil kabel tembaga, para pelaku membakar kabel tersebut di kawasan Taman Mandara guna memisahkan tembaga sebelum dijual ke tempat rongsokan di Kota Pangkalpinang.
Dari hasil penjualan kabel tembaga, para pelaku memperoleh uang sebesar Rp1,3 juta yang kemudian dibagi kepada masing-masing pelaku dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku AS juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda dengan total sembilan tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya di wilayah Tua Tunu, Pangkalan Baru, Jalan Koba, Pasir Putih, Namang, Selindung, Kace, serta pencurian tiga unit mesin robin di Desa Balunijuk.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Tim Buser Naga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).