PANGKALPINANG – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di lima lokasi berbeda dan mengamankan lima orang pelaku, Kamis (7/5/26).
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RS (25), MF (23), AD (30), I (29), dan RAS (31), dimana dua di antaranya merupakan residivis kasus pencurian.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan pencurian di rumah korban di Jalan Batu Kadera, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan. Korban kehilangan uang tunai Rp2 juta dan satu cincin bermata berlian setelah pelaku masuk ke dalam rumah dan terekam CCTV.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Buser Naga berhasil menangkap RS dan MF di kawasan Pasir Putih. Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan AD, I dan RAS yang diduga terlibat dalam penjualan barang hasil curian.
Uang hasil penjualan barang curian digunakan para pelaku untuk membeli handphone, memenuhi kebutuhan sehari-hari, bermain judi online, hingga membeli narkotika jenis sabu.
Selain kasus utama, pelaku RS juga mengakui terlibat dalam sejumlah aksi pencurian lain di wilayah Pangkalpinang, di antaranya pencurian dua unit handphone dan uang tunai di kawasan Pasir Putih, serta satu unit laptop dan handphone di wilayah Semabung.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu cincin emas putih, 22 butir permata berlian, uang tunai, satu unit handphone, serta sejumlah barang lainnya.
Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut.