PANGKALPINANG – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum terkait implementasi Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Polresta Pangkalpinang, Selasa (10/2/26).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh personel Polresta Pangkalpinang mengenai perubahan dan pembaruan aturan hukum pidana serta hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, sehingga dapat diimplementasikan secara tepat dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Dalam kegiatan tersebut, penyuluhan disampaikan langsung oleh Kompol Jhon Piter Tampubolon, S.H., M.H., selaku Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Kepulauan Bangka Belitung, yang bertindak sebagai narasumber utama.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diikuti oleh personel Polresta Pangkalpinang dari berbagai satuan fungsi. Diharapkan, melalui kegiatan ini, seluruh anggota semakin siap dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru dalam setiap proses penegakan hukum.