PANGKALPINANG – Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Seorang perempuan berinisial R (33) diamankan pada Selasa (3/2/26) atas dugaan sebagai pelaku pencurian.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah korban yang beralamat di Kelurahan Temberan. Kejadian baru diketahui korban pada Senin (2/2/26) sekitar pukul 05.30 WIB, saat korban hendak memasak nasi.
Saat itu, korban melihat pintu dan jendela bagian belakang rumah dalam keadaan terbuka. Merasa curiga, korban kemudian memeriksa isi rumah dan mendapati sejumlah barang telah hilang.
Adapun barang yang dicuri antara lain 4 tabung gas LPG 3 kilogram, satu karung beras 10 kilogram, satu botol minyak goreng ukuran 2 liter, piring rotan sebanyak 5 lusin, sabun cuci, dua kotak pena merek Snowman, 15 kotak parfum, serta 10 unit charger handphone.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polresta Pangkalpinang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan dan pada Selasa (3/2/26) sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Air Itam. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang perempuan yang mengaku bernama inisial R.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku berjalan kaki menuju rumah korban yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Setibanya di lokasi, pelaku melihat jendela rumah korban dalam keadaan tidak terkunci, lalu masuk ke dalam rumah. Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang milik korban.
Barang-barang hasil curian tersebut dikeluarkan secara bertahap dan dibawa ke kontrakan pelaku secara berulang-ulang hingga seluruh barang berhasil dipindahkan. Selanjutnya, barang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polresta Pangkalpinang mengimbau masyarakat agar selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci, terutama pada malam hari, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.