PANGKALPINANG – Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (33) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan. Pelaku diamankan pada Selasa (3/2/2026) setelah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah salon yang berada di Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Kejadian bermula pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, saat korban dan pelaku terlibat cekcok mulut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak terima dengan ucapan korban sehingga emosi dan langsung melakukan kekerasan fisik. Pelaku memukul korban ke arah mata sebelah kanan, kepala, dan bibir korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian mata sebelah kanan dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (2/2/26) Tim Buser Naga melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Sekitar pukul 23.00 WIB, mendapat informasi bahwa pelaku berada di kawasan Pangkal Arang.
Saat tim mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan, pelaku diduga melarikan diri sehingga sempat dilakukan pengejaran, namun belum berhasil diamankan.
Keesokan harinya, Selasa (3/2/26) sekitar pukul 17.30 WIB, seorang pria yang mengaku bernama inisial A akhirnya menyerahkan diri ke Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.