PANGKALPINANG – Unit Reskrim Polsek Taman Sari Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian barang inventaris di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pangkal Arang, Kecamatan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang.
Kasus ini bermula pada akhir Desember 2025, saat pihak keamanan (security) Rusunawa Pangkal Arang melaporkan adanya kehilangan sejumlah barang inventaris kepada Unit Reskrim Polsek Taman Sari.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Unit Reskrim Polsek Taman Sari melakukan penyelidikan awal. Pada Rabu (28/1/26), pihak security kembali melaporkan kejadian serupa terkait hilangnya barang inventaris di lokasi yang sama.
Polsek Taman Sari kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP, sekaligus kembali mengarahkan pihak Rusunawa untuk segera membuat laporan resmi.
Laporan polisi akhirnya dibuat oleh pihak Rusunawa pada Jum’at (30/1/26) di Polresta Pangkalpinang. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku utama berinisial A, yang merupakan warga sekitar lokasi Rusunawa.
Pada hari yang sama, Jumat (30/1/26) sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Taman Sari berhasil mengamankan Sdr. A. Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan dua pelaku lainnya, yakni Ad dan ON, yang merupakan warga Pangkal Arang, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mesin jet pump besar tiga phase warna biru dan satu unit mesin jet pump kecil tiga phase warna hitam yang merupakan inventaris Rusunawa.
Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.