PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Jatanras Tim Buser Naga berhasil menangkap seorang pria berinisial BG (31) yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/1/26) dini hari.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (21/1/26) sekitar pukul 15.00 WIB di Toko Bangunan yang beralamat di Jalan Fatmawati, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Saat itu korban sedang bekerja di toko bangunan tersebut, tiba-tiba pelaku datang ke lokasi. Melihat kedatangan pelaku, korban langsung berlari ke kamar mandi untuk menghindar.
Namun, pelaku tetap mengejar korban dan menendang pintu kamar mandi hingga rusak dan terbuka.
Setelah itu, pelaku mengambil paksa satu unit handphone milik korban, lalu memukul korban berkali-kali di bagian wajah. Pelaku juga menarik tubuh korban hingga terjatuh dan terbaring di lantai.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan menusuk korban ke arah kening, sehingga korban mengalami luka gores. Korban bersama rekan kerjanya kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar. Mengetahui banyak warga datang, pelaku langsung melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di wajah serta luka gores di tangan kanan dan kening. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses hukum.
Setelah menerima laporan, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (31/1/26) sekitar pukul 01.00 WIB, mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Kampak, Kota Pangkalpinang. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di luar sebuah kontrakan.
Saat diinterogasi, BG mengakui perbuatannya. Ia menyatakan bahwa aksi tersebut dipicu oleh cekcok mulut dengan korban, hingga membuat dirinya emosi dan mendatangi korban di tempat kerja.
Kini, pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu dan handphone korban telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.