PANGKALPINANG – Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (34) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pangkalpinang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/1/26) sekitar pukul 03.00 WIB di X-tream Bar yang berlokasi di Jalan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat korban datang ke X-tream Bar sebagai tamu dan bertemu dengan pelaku yang sedang bersama seorang perempuan. Korban kemudian melontarkan candaan kepada pelaku, sambil memegang kepala atau jidat pelaku.
Namun, candaan tersebut justru memicu emosi pelaku. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung memukul korban di bagian pelipis mata sebelah kiri sebanyak satu kali hingga ponsel korban terjatuh. Setelah mengambil ponselnya, korban kembali mendatangi pelaku, namun kembali dipukul di bagian yang sama.
Akibat kejadian itu, korban merasa dirugikan dan langsung melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Naga mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung bergerak menuju kawasan Jembatan 12 dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama J.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan telah melakukan pemukulan terhadap korban di X-tream Bar.
Pelaku berdalih melakukan penganiayaan karena merasa tersinggung dan kesal atas perlakuan korban yang memegang kepalanya saat melontarkan candaan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.