
Pangkalpinang – Polresta Pangkalpinang di bawah pimpinan Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H. melaksanakan pengamanan aksi damai masyarakat Desa Batu Beriga bersama Aliansi Tambang Rakyat di depan Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (10/9/25) siang.
Ratusan massa yang datang sekitar pukul 13.00 WIB ini menyuarakan aspirasi mereka terkait dukungan terhadap keberlanjutan kegiatan pertambangan laut di wilayah Desa Batu Beriga. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Sri Gusjaya, SH., MH., bersama sejumlah anggota dewan lainnya.
Dalam orasi dan pernyataan sikapnya, masyarakat Desa Batu Beriga menegaskan bahwa pertambangan yang dilakukan di wilayah mereka sudah sah secara hukum. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, agar berdiri tegak mendukung kegiatan tersebut dan menolak segala bentuk tekanan dari pihak manapun yang berlawanan dengan hukum maupun kepentingan masyarakat lokal.
Selain itu, massa juga meminta jaminan dari pemerintah agar tidak ada pihak luar yang berupaya membatalkan atau menghentikan aktivitas pertambangan, terutama individu atau kelompok yang tidak berdomisili serta tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Desa Batu Beriga.
Mereka menilai, kebijakan yang menyangkut tambang harus berlandaskan kepentingan masyarakat setempat, bukan atas desakan dari luar yang tidak memahami kondisi riil desa.
Masyarakat juga mendorong agar aparat keamanan dan penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pertambangan. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah potensi provokasi maupun penyebaran informasi yang menyesatkan yang dapat memecah belah masyarakat.
Tak hanya itu, massa menuntut agar kebijakan pertambangan selalu melibatkan masyarakat lokal sehingga manfaat utama benar-benar dirasakan oleh warga Batu Beriga sendiri.
Kapolresta Pangkalpinang menyampaikan kepada seluruh personel yang bertugas agar tetap menjaga sikap humanis dalam pengamanan. Menurutnya, penyampaian aspirasi adalah hak masyarakat yang dilindungi undang-undang, sehingga perlu difasilitasi dengan baik tanpa mengganggu ketertiban umum.
Sepanjang aksi berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Massa dapat menyampaikan aspirasi mereka dengan damai, sementara aparat kepolisian tetap siaga untuk memastikan keamanan jalannya kegiatan.