
Polresta Pangkalpinang menggelar konferensi pers kasus penyiraman air keras terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) di Parit Lalang dan pembakaran rumah di Semabung Kota Pangkalpinang.
Terungkapnya kasus tersebut melalui konferensi pers yang digelar oleh Kapolreta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners S.I.K., M.H di Aula Sarja Arya Racana Polresta Pangkalpinang, Kamis (21/8/2025) siang. Barang bukti turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
Jerigen plastik bekas wadah bahan bakar dan sebilah celurit bergagang kayu yang menjadi barang bukti ditampilkan. Selain itu, satu unit sepeda motor Mio Soul GT warna hitam berikut surat-surat kendaraan juga ditampilkan.
Dalam pemaparan kasus, Kombes Pol Max menjelaskan kronologis peristiwa pembakaran rumah milik Sdri. Milda Sari pada Kamis (31/7/2025) malam sekitar pukul 22.05 Wib. Saat itu korban mendengar ketukan di pintu rumahnya, namun karena takut ia tidak berani membuka. Tak lama kemudian, kobaran api muncul tepat di depan pintu. Beruntung, warga sekitar segera bergerak cepat memadamkan api sehingga kebakaran tidak meluas.
Hasil penyelidikan, Tim Reskrim Polresta Pangkalpinang akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni Feri Septi Saputra alias Kabau (31) dan Samsuri alias Sam bin Husin (39). Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui melakukan pembakaran dengan cara menyiramkan bahan bakar jenis Pertalite di depan rumah korban lalu menyulutnya dengan korek api.
Kedua tersangka FS dan S mengaku tega melakukan aksinya karena faktor ekonomi. Mereka mendapat perintah dari seorang bandar narkoba (DPO). Sebagai imbalannya, keduanya dijanjikan uang sebesar Rp40 juta.
“Ada kasus penyiraman air keras dan pembakaran rumah yang berhasil kami ungkap. Modusnya sama yaitu karena ekonomi, iri dan dendam terkait narkoba, jadi para pelaku itu disuruh dari salah satu bandar narkoba dan saat ini masih kami dalami lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Max.
Kedua pelaku Feri Septi Saputra alias Kabau dan Samsuri alias Sam yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut kini telah diamankan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka FS alias Kabau dan Samsuri alias Sam dijerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.
Sebagai informasi, sebelumnya telah terjadi kasus penyiraman air keras terhadap IRT di Kelurahan Paritlalang, Kamis (13/8/2025) lalu dengan korban Ropiyanti. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku utama berinisial FS alias Kabau (31), yang diketahui berperan menyiramkan cairan berbahaya ke wajah korban hingga mengalami luka serius.
FS alias Kabau mengaku mendapat perintah dari seorang bandar narkoba melalui pesan WhatsApp, dengan imbalan Rp5 juta. Untuk melancarkan aksinya, ia dibantu seorang remaja berinisial ABH RY (16) yang menunggu di motor saat penyiraman terjadi. Setelah beraksi, keduanya sempat kabur, namun akhirnya berhasil dibekuk bersama sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor, ponsel, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, FS alias Kabau dijerat Pasal 355 ayat (1) subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polresta Pangkalpinang masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk otak pelaku yang memerintahkan aksi ini.
Terbaru, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengamankan seorang kurir bernama Kemal Fasha alias Kemal bin Syukur (35), yang diamankan di pinggir Jalan Gang Damai, Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang sekitar pukul 14.00 Wib. Saat diamankan, tersangka tengah mengendarai sepeda motor Honda GL 200 R warna hitam.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan satu plastik besar berisi sabu yang disimpan dalam kantong kresek hitam, bersama barang bukti lain berupa handphone yang digunakan untuk transaksi. Kepada penyidik, Kemal mengaku sebagai kurir sabu yang bekerja atas perintah seorang bandar bernama Bonghew (DPO). Ia sudah tiga kali menerima narkotika jenis sabu tersebut, dengan imbalan jutaan rupiah setiap kali berhasil melakukan “lemparan” paket narkoba ke wilayah Belinyu Kab. Bangka.
Namun aksi terakhirnya gagal. Saat baru menerima sabu seberat kurang lebih 100 gram, Kemal keburu diamankan Polresta Pangkalpinang sebelum sempat mengedarkan. Ternyata, Kemal pernah dihukum kasus narkotika pada tahun 2019 dengan vonis 10 tahun penjara.
Kini, Kemal kembali dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.