Pangkalpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AS (35) ditangkap pada Minggu malam, (20/7/25), sekitar pukul 20.30 WIB, di kediamannya yang beralamat di Jalan KH. Abdurrahman Sidik RT.003 RW.003, Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang ditemukan antara lain; 40 (empat puluh) plastik strip bening berisi sabu dengan total berat bruto 10,52 gram, 40 (empat puluh) buah sedotan pipet plastik berwarna, 1 (satu) kantong plastik hitam, 1 (satu) unit handphone merk Realme RMX 3933 warna hitam beserta kartu SIM, Uang tunai sebesar Rp1.000.000 dan 1 (satu) buah celana pendek warna coklat.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polresta Pangkalpinang terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.