Pangkalpinang — Dalam upaya menekan peredaran minuman keras illegal, Polresta Pangkalpinang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang menggelar razia gabungan penertiban minuman keras (miras) pada Jumat malam (18/7/25), di sejumlah titik rawan Kota Pangkalpinang.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FH (69), warga Gang Apel RT 003 RW 001, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Pria lansia tersebut diduga merupakan pemilik sekaligus produsen minuman keras jenis arak yang diproduksi secara illegal di kediamannya.
Dari lokasi penggerebekan, tim gabungan berhasil menyita lima buah ember besar berisi cairan yang diduga kuat merupakan bahan baku pembuatan arak. Penemuan ini menguatkan dugaan bahwa rumah tersebut dijadikan tempat produksi minuman keras.
Selanjutnya, pelaku FH beserta barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke Kantor Satpol PP Kota Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Kegiatan razia ini merupakan komitmen bersama antara Polresta Pangkalpinang dan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.